Jakarta, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengumumkan rencana aksi damai pada 3 Februari 2025 di Istana Negara. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap ketidakpastian pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang telah ditunda sejak 2020. Mereka menuntut pemerintah segera membayar tukin bagi dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta memastikan agar semua dosen ASN di seluruh Indonesia menerima tukin tersebut.
Tuntutan ini berakar dari ketidakadilan yang dirasakan oleh para dosen, mengingat dosen ASN di kementerian lain telah menerima tukin sejak 2012, sementara dosen di Kemendiktisaintek belum memperoleh hak yang sama. Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI, Anggun Gunawan, menegaskan bahwa mereka tidak meminta belas kasihan, tetapi menuntut hak mereka yang telah lama tertunda. “Kami sudah cukup bersabar. Sudah lima tahun, hak kami diabaikan,” ujar Anggun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur hak dosen ASN untuk menerima tukin. Namun, hingga kini, nasib tukin bagi dosen ASN di Kemendiktisaintek masih menggantung. Anggun juga menambahkan bahwa meskipun rencana aksi akan melibatkan ribuan dosen, pihak keamanan hanya membatasi peserta aksi maksimal 300 orang. Meskipun demikian, semangat para dosen untuk bergerak menuju Jakarta tetap tinggi.
Sebagai bentuk solidaritas, banyak dosen yang tidak bisa berangkat ke Jakarta secara sukarela mengumpulkan dana untuk membantu biaya perjalanan perwakilan mereka. Aksi ini bukan hanya sekedar protes, tetapi juga menjadi gerakan moral untuk menegakkan keadilan. “Ini lebih dari sekadar aksi, ini adalah perjuangan untuk hak kami,” tambah Anggun.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mengeluarkan surat yang menjelaskan polemik mengenai tukin dosen ASN. Surat tersebut menyebutkan bahwa tukin bagi dosen ASN pada tahun 2020 hingga 2024 tidak dapat diberikan, karena tidak ada pengajuan alokasi anggaran sesuai dengan proses birokrasi yang seharusnya. Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian dari Kemdikbudristek menjadi Kemendiktisaintek juga berkontribusi pada keterlambatan pengajuan anggaran tukin.
Namun, menurut Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, pemerintah telah mengajukan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan untuk membayar tukin pada tahun 2025. Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek pada 23 Januari 2025, Banggar DPR mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk pemberian tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
Menurut Togar, surat yang dikeluarkan oleh Kemendiktisaintek merupakan penjelasan mengenai ketidaksesuaian anggaran yang telah terjadi pada kementerian sebelumnya. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa terhadap masalah yang ada di kementerian sebelumnya dan anggaran yang sudah tutup buku. Ini adalah kenyataan yang harus diterima bersama,” jelas Togar.
Meski demikian, perjuangan para dosen ASN terus berlanjut, dengan harapan agar hak-hak mereka segera dipenuhi oleh pemerintah. Gerakan ini tidak hanya melibatkan dosen yang berada di Jakarta, tetapi juga para dosen yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Perjuangan mereka adalah untuk memastikan bahwa keadilan bagi seluruh dosen ASN dapat terwujud, dan bahwa hak mereka tidak lagi diabaikan.