Jakarta, Bareskrim Polri menyatakan akan memberikan asistensi terhadap penanganan aduan yang diterima oleh Polda Bangka Belitung terkait kompetensi Bambang Hero, seorang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dalam menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi komoditas timah.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang meninjau proses penanganan aduan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah Bareskrim dalam kasus ini adalah memastikan bahwa penanganan di Polda Bangka Belitung berjalan dengan baik.
Evaluasi dan Kemungkinan Pengambilalihan Kasus
Djuhandhani menjelaskan bahwa Bareskrim akan melakukan asistensi terhadap Polda Bangka Belitung guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. Jika ditemukan adanya kendala dalam proses penyelidikan, tidak menutup kemungkinan Bareskrim akan mengambil alih kasus tersebut.
“Jika memang ditemukan berbagai kesulitan dalam penanganan perkara, maka kasus ini bisa ditarik ke Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani kepada wartawan pada Rabu (5/2).
Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, Bareskrim akan mengadakan gelar perkara awal untuk menentukan status dari aduan yang dilaporkan. Gelar perkara ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Latar Belakang Pelaporan Bambang Hero
Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma. Dalam laporannya, Andi menilai bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi komoditas timah. Ia bahkan menuduh perhitungan yang disampaikan Bambang sebagai keterangan palsu, yang menurutnya dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 242 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Andi Kusuma, Bambang hanya merupakan ahli lingkungan, bukan ahli dalam bidang perhitungan kerugian negara. Ia juga mengkritisi metode yang digunakan Bambang dalam perhitungan tersebut, yang menurutnya hanya berdasarkan data satelit.
Tanggapan Bambang Hero
Menanggapi tuduhan tersebut, Bambang Hero menyatakan keheranannya. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah dilakukan atas permintaan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Bambang juga menjelaskan bahwa perhitungan tersebut telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian lingkungan dapat dilakukan oleh ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.
“Saya adalah ahli lingkungan, dan peraturan memperbolehkan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. Jadi, di mana letak kesalahan atau kepalsuan yang dituduhkan?” ujar Bambang.
Signifikansi Kasus bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi komoditas timah yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan lingkungan. Dengan adanya asistensi dari Bareskrim Polri, diharapkan bahwa proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan profesionalisme akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan benar.