Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat bicara terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya penyelidikan.
“Ya, kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).
Pemerintah Hormati KPK sebagai Lembaga Independen
Sebagai lembaga independen, KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus korupsi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa setiap proses yang dilakukan oleh KPK harus dihormati oleh semua pihak.
“KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus ini dan kita harus menghormati setiap langkah hukum yang diambil,” lanjutnya.
Kesempatan untuk Membela Diri
Dalam pernyataannya, Yusril juga menekankan bahwa Hasto Kristiyanto memiliki hak untuk membela diri dalam kasus ini. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk membela diri melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
“Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” ungkap Yusril.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang bertujuan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Selain itu, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Tak hanya kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice), yang memperberat posisinya dalam proses hukum.
Transparansi dan Keadilan dalam Proses Hukum
Menanggapi kasus ini, Yusril menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil. Ia berharap agar kasus ini tidak dijadikan alat politik dan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kita berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum ini dan tidak membuat asumsi-asumsi yang tidak berdasar,” tambah Yusril.
Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat bersikap objektif dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang final dari pengadilan.
Kesimpulan Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan partai politik besar seperti PDIP. Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya penyelidikan. Dengan demikian, transparansi dan keadilan dalam hukum tetap terjaga di tengah dinamika politik yang berkembang di Indonesia.