Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (6/3), jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwa Tom memperkaya diri sendiri, melainkan memperkaya pihak lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Harli, Tom didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
“Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya, artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (6/3).
Dakwaan Menguntungkan Pihak Lain
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa siapa pun yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Sementara itu, Pasal 3 menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi dan merugikan negara juga termasuk tindak pidana.
Meski Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini, ia didakwa telah memperkaya 10 pihak lain terkait impor gula kristal mentah (GKM). Sembilan di antaranya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa memaparkan bahwa Tom Lembong memberikan persetujuan impor GKM tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan tersebut diberikan kepada 10 perusahaan swasta, yaitu:
- PT Angels Products
- PT Makassar Tene
- PT Sentra Usahatama Jaya
- PT Medan Sugar Industry
- PT Permata Dunia Sukses Utama
- PT Andalan Furnindo
- PT Duta Sugar International
- PT Berkah Manis Makmur
- PT Kebun Tebu Mas
- PT Dharmapala Usaha Sukses
Dampak Finansial: Kerugian Negara Mencapai Rp 578 Miliar
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong mengeluarkan 21 surat persetujuan impor GKM bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Kebijakan itu berdampak pada kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk stabilisasi harga dan operasi pasar.
Selain itu, tindakan Tom juga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor. Bahkan, ia memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, meskipun stok GKP dalam negeri sebenarnya sudah mencukupi.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).