Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah gerai es krim di kawasan pusat perbelanjaan Surabaya Barat pada Minggu (6/4). Tindakan tegas ini diambil setelah beredar luas video seorang influencer yang mengulas produk es krim dengan dugaan kandungan alkohol tinggi, mencapai hingga 40 persen.
Dalam video yang viral tersebut, sang influencer menunjukkan buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim. Beberapa varian diklaim secara terbuka mengandung alkohol, yang memicu kekhawatiran publik dan mengundang perhatian aparat penegak perda.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan. “Kami bergerak cepat bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag). Tim gabungan mendatangi lokasi dan langsung melakukan pengawasan serta pengecekan,” ujar Yudhistira.
Petugas mendapati sejumlah bukti di lokasi, antara lain dua kotak penyimpanan dan enam wadah es krim yang diduga mengandung alkohol. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan KTP milik pemilik gerai sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Tim kemudian menyegel gerai tersebut menggunakan stiker resmi dan garis Satpol PP Line. Dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Aturan ini secara tegas melarang peredaran produk makanan dan minuman mengandung alkohol tanpa izin resmi.
“Pemilik gerai sudah kami panggil untuk memberikan klarifikasi. Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai legalitas, kandungan produk, serta kemungkinan adanya pelanggaran izin edar,” tegas Yudhistira.
Pakar keamanan pangan dari Universitas Airlangga, Dr. Irma Wahyuni, menilai kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi publik dan pengawasan terhadap produk makanan olahan. “Kandungan alkohol dalam es krim bukan hal umum dalam budaya konsumsi masyarakat Indonesia. Tanpa label dan peringatan yang memadai, konsumen dapat tertipu,” ungkap Irma.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk makanan, terutama yang viral di media sosial. “Jangan langsung tergiur tren tanpa melihat kandungan bahan atau legalitas produk. Lihat izin BPOM atau sertifikasi halal sebagai pertimbangan utama,” tambah Irma.
Kasus ini menambah daftar pentingnya pengawasan terhadap tren kuliner modern yang sering kali tidak melalui pengujian resmi. Pemerintah daerah diminta untuk memperketat regulasi agar perlindungan konsumen dapat terjamin, khususnya di kota besar seperti Surabaya yang menjadi pusat pertumbuhan bisnis kreatif dan kuliner.
Satpol PP Surabaya menyatakan akan terus mengawasi pusat perbelanjaan dan tempat usaha kuliner lainnya demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Proses hukum terhadap pemilik gerai akan ditentukan setelah hasil uji laboratorium terhadap es krim rampung.