Ketua Komisi III DPR Janjikan Pembahasan RUU KUHAP yang Terbuka dan Transparan

Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan seluruh proses akan digelar di Gedung DPR, Senayan, dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen agar masyarakat bisa mengikuti jalannya pembahasan dari mana saja.

“Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan resminya, Senin (21/4/2025).

Pernyataan ini menjadi respons atas dorongan masyarakat sipil yang mendesak agar proses legislasi RUU KUHAP berlangsung secara transparan dan melibatkan publik secara aktif. Habiburokhman, yang juga politisi dari Partai Gerindra, menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi masyarakat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama dan sesudah rapat panitia kerja (Panja) berlangsung.

Tahapan Penyusunan RUU KUHAP

RUU KUHAP saat ini telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan masuk dalam tahap pembahasan bersama pemerintah. Proses inisiasi dimulai sejak 23 Oktober 2024 ketika Komisi III DPR menyusun draf awal dan menunjuk Badan Keahlian (BK) DPR untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU.

BK DPR kemudian menggelar berbagai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat melalui diskusi dengan institusi terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta perwakilan koalisi masyarakat sipil. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan DPR untuk menjadikan RUU KUHAP sebagai produk hukum yang inklusif dan berorientasi pada keadilan.

Salah satu momen penting dalam proses tersebut adalah penyelenggaraan webinar nasional pada 23 Januari 2025 yang melibatkan lebih dari 1.000 peserta via Zoom dan lebih dari 7.300 orang melalui YouTube DPR RI. Webinar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, advokat, dan aparat penegak hukum.

Baca juga :  Mahkamah Agung Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

“Diskusi-diskusi tersebut merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam pembentukan hukum,” ujar Habiburokhman.

Komitmen terhadap Keadilan

Dalam penjelasannya, Habiburokhman menekankan pentingnya pembaruan KUHAP untuk menghadirkan keadilan dalam proses hukum pidana. Ia berharap RUU ini dapat segera rampung dan diundangkan agar bisa menjawab berbagai tantangan hukum di era modern.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rani Setiawan, menilai komitmen DPR untuk bersikap terbuka merupakan langkah positif. “Transparansi dalam pembahasan RUU KUHAP sangat penting agar hasil akhirnya tidak justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

RUU KUHAP merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur mekanisme peradilan pidana di Indonesia. Karena itu, keterlibatan publik dan jaminan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar undang-undang ini benar-benar berpihak kepada keadilan dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *