MA Mulai Periksa Kasasi Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi memulai proses pemeriksaan kasasi atas nama Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Proses ini juga mencakup kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025 dan diajukan pada 29 April 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kepaniteraan MA, perkara kini dalam status pemeriksaan majelis dan telah berjalan selama lima hari sejak pendaftaran.

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi dan figur publik bergaya hidup mewah, sebelumnya menerima hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Majelis hakim tingkat banding menilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kerusakan lingkungan dan praktik tata niaga timah ilegal sangat besar. Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada keterangan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero, yang menjelaskan dampak nyata terhadap lingkungan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) mencatat total kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Kerugian akibat penyewaan alat pengolahan timah tidak sesuai aturan: Rp2,28 triliun
  • Kerugian akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,64 triliun
  • Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan: Rp271,07 triliun

Majelis hakim di tingkat banding memutuskan bahwa aspek lingkungan dalam perkara ini tidak bisa diabaikan. Mereka menilai kejahatan tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak signifikan pada kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem lokal.

Baca juga :  Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih ringan. Harvey hanya dihukum 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain Harvey, MA juga memeriksa kasasi Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara di tingkat banding. Helena juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp900 juta.

Langkah MA dalam mengusut tuntas perkara ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menindak tegas pelaku korupsi besar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam. Perkara ini juga menjadi simbol penegakan hukum atas kejahatan kerah putih yang dampaknya luas bagi perekonomian dan lingkungan nasional.

Dengan nilai kerugian fantastis yang menyentuh Rp300 triliun, kasus Harvey Moeis bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Masyarakat kini menanti putusan kasasi MA, yang akan menjadi titik akhir dari proses hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *