Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap senilai Sin$43.000 atau setara dengan Rp544 juta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Kusuma Wardhana menyatakan bahwa suap tersebut diberikan oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa, demi mengamankan putusan bebas untuk Ronald. Dalam perkara pidana tersebut, Ronald menjadi terdakwa atas dugaan pembunuhan.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengaruh dari penunjukan majelis hakim tersebut terbukti, karena pengadilan memutuskan membebaskan Ronald Tannur. Majelis hakim dalam kasus ini terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, dan dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya telah diproses secara hukum.
Erintuah dan Mangapul dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya menerima putusan tersebut tanpa banding. Sementara Heru Hanindyo menerima vonis lebih berat, yaitu 10 tahun penjara dengan denda serupa. Namun, ia mengajukan banding atas putusan itu.
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama besar lain, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, serta ibunda Ronald, Meirizka Widjaja. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan didakwa terlibat dalam pengurusan kasus Ronald.
Lebih lanjut, Rudi Suparmono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang. Nilainya sangat besar: Rp1,72 miliar, US$383.000, dan Sin$1.099.581. Jaksa mendakwa Rudi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rudi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor peradilan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru tempat terjadinya pelanggaran hukum. Publik berharap proses hukum terhadap Rudi dan pihak-pihak terkait dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera.