Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 14 kasus peredaran narkoba sepanjang Februari 2025 dengan total barang bukti mencapai 1,2 ton. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa dari 14 kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap 37 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.
Barang Bukti dan Dampak Ekonomi
Dari total barang bukti yang disita, terdapat 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram. Marthinus menyebut bahwa penyitaan ini berhasil mencegah perputaran uang senilai Rp1 triliun serta menyelamatkan sekitar 1,4 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita, kita telah mencegah perputaran uang sebesar kurang lebih Rp1 triliun sekaligus menghindarkan 1,4 juta orang dari bahaya narkoba,” ujar Marthinus dalam konferensi pers pada Senin (3/3).
Modus Operandi Sindikat Narkoba
Salah satu modus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika menggunakan jasa ekspedisi. Kasus ini terdeteksi di Aceh pada 1 Februari 2025, di mana sebuah paket ekspedisi berisi vacuum cleaner ternyata menyimpan 1 kg sabu yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial MK dan RS diamankan di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara, sementara satu tersangka lainnya, ME, yang berada di Malaysia, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BNN juga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh melalui Sumatera Utara oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam. Para pelaku menyembunyikan sabu dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Pajero. Sebanyak 11 bungkus sabu dengan berat 10,96 kg berhasil diamankan.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan
Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini mengungkap modus serupa di Tangerang, di mana narkotika juga disembunyikan di dalam tangki bahan bakar mobil. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Selain itu, jaringan lain yang menggunakan metode modifikasi kendaraan untuk menyelundupkan narkoba juga terungkap. Dalam sebuah kasus, tersangka Y, yang merupakan bagian dari jaringan transporter darat Aceh-Medan, ditangkap saat menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan kompartemen khusus untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Kota Medan.
Lebih lanjut, petugas menemukan 60 paket sabu di sebuah mobil mewah yang sedang diangkut ke Pelabuhan Belawan. Secara total, dari serangkaian kasus ini, BNN menyita 20 unit kendaraan, yang terdiri dari 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor. Di antara kendaraan yang disita terdapat merek-merek mewah seperti Mercedes-Benz, BMW, Audi, Fortuner, dan Pajero, yang sengaja dibeli dan dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Langkah Selanjutnya: Mempersempit Ruang Gerak Sindikat Narkoba
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa desk pemberantasan narkoba akan terus bekerja dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Indonesia.
“Barang bukti yang disita mencakup sabu, ganja, dan kokain dengan estimasi nilai mencapai Rp1 triliun. Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air,” tegas Budi.
Dengan serangkaian pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan. BNN dan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus menggagalkan upaya penyelundupan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.