Selama puluhan tahun, Indonesia membanggakan doktrin politik luar negeri “Bebas dan Aktif”. Doktrin ini lahir dari semangat Mohammad Hatta yang dijuluki Gerakan Non-Blok. Gerakan ini tercipta guna memastikan Indonesia tidak menjadi “pion” dari negara adidaya. Pada kenyataannya dinamika geopolitik yang terjadi sekarang memunculkan pertanyaan terkait posisi Indonesia yang benar-benar bebas atau hanya sekedar menyesuaikan tekanan yang ada.
Adanya isu tarif Donald Trump, pertukaran data perpajakan dengan Amerika Serikat, dan peningkatan impor minyak menjadi peristiwa yang membentuk pola konsesi struktural. Pola ini memiliki potensi mengikis kedaulatan NKRI. Pada saat Amerika Serikat menerapkan kebijakan tarif proteksionis, Indonesia secara intens melakukan negosiasi demi menjaga akses pasar. Apa yang dilakukan Indonesia merupakan respon defensif guna menghindari kerugian yang besar nantinya. Indonesia sebenarnya sedang dalam mode bertahan, karena negara yang terus mengubah kebijakan domestik demi menghindari sanksi ekonomi merupakan negara yang tidak tahu arah sehingga kemandirian ekonomi Indonesia perlu dipertanyakan.
Kedaulatan NKRI semakin hilang dengan adanya pertukaran data terkait perpajakan. Narasi terkait data ini dibingkai seolah rakyat harus berkontribusi dalam transparansi global. Padahal di era digital data merupakan aset yang harus dilindungi seperti wilayah teritorial. Peraturan dikikis dan dilanggar demi stabilitas dagang. Rakyat Indonesia dipaksa tunduk pada kebijakan negara lain. Selain pertukaran data, adanya rencana impor minyak dari Amerika Serikat menimbulkan berbagai asumsi. Banyak yang menilai rencana ini merupakan cara AS untuk membuat Indonesia ketergantungan terhadap persediaan sumber daya energi.
Politik bebas-aktif Indonesia sering dianggap sebagai harga mati. Padahal musuh terbesar otonomi sebuah negara bukan hanya invasi militer, tetapi juga sistem internal yang banyak dikendalikan oleh pihak eksternal yang lebih dominan atau kuat. Menjadi negara non-blok membutuhkan kemampuan menjaga kedaulatan dalam sektor strategis, tetapi apa yang dilakukan oleh Indonesia saat ini hanyalah menjadi negara yang bertahan dalam gejolak perdagangan. Kebijakan dalam hal pertukaran data dan impor energi yang dilakukan mencerminkan kepatuhan Indonesia terhadap negara maju. Indonesia hanya membungkus kepatuhan tersebut dengan sebutan profesionalisme dan modernisasi.
Sebutan negara non-blok hanya sekedar ilusi. Nyatanya kebijakan demi kebijakan terus dirubah dan dilakukan. Kebijakan seperti ini nantinya akan membuat pemerintah Indonesia menghadapi resiko seperti kehilangan kredibilitas dan ketergantungan pada negara maju. Jika menganut paham bebas-aktif dan bukan bebas terikat, Indonesia harus memiliki keberanian terhadap sanksi ekonomi. Setiap keputusan strategis harus tidak disertai bayang-bayang ancaman tarif dan tekanan regulasi dari negara besar. Jika pemerintah masih belum memiliki pondasi yang kuat terkait kebijakan ekonomi negara sendiri, maka Indonesia hanya akan menjadi negara bebas terikat, bukan bebas aktif.
