Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024. Penyidik menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2) ini mencakup dua lokasi utama, yakni Kantor DLHK Kota Tangsel serta kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi penyedia jasa dalam kontrak pengelolaan sampah. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa dokumen yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel tahun 2024. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui DLHK mengadakan kontrak dengan PT EPP senilai Rp75,94 miliar, dengan rincian Rp50,72 miliar untuk layanan pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
Indikasi Persekongkolan dan Potensi Kerugian Negara
Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan penyedia dilaksanakan. Dugaan ini semakin kuat dengan temuan bahwa PT EPP tidak melaksanakan salah satu item dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.
Menurut Rangga, PT EPP diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi untuk mengelola sampah. Akibatnya, proyek pengelolaan sampah yang seharusnya berjalan sesuai kontrak tidak terealisasi. Keadaan ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Upaya Penegakan Hukum dan Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Penggeledahan yang dilakukan Kejati Banten menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus berupaya meningkatkan transparansi dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, terutama yang berkaitan dengan layanan publik seperti pengelolaan sampah. Proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Kota Tangsel tahun 2024 menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah. Dengan potensi kerugian negara hingga Rp25 miliar, Kejaksaan Tinggi Banten terus mendalami kasus ini agar pelaku yang terlibat dapat diproses secara hukum. Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan dan langkah konkret pemerintah dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.