Hukuman Eks GM PT Antam Diperberat, Naik dari 4 Tahun Menjadi 16 Tahun Penjara

Jakarta, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dari semula empat tahun menjadi 16 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus penjualan emas ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Amar putusan tersebut menyatakan Abdul Hadi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari peran Abdul Hadi dalam penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018. Ia bersama sejumlah pihak lainnya, seperti Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni, terbukti melanggar prosedur dalam memenuhi permintaan emas sebanyak 100 kilogram untuk Budi Said. Permintaan tersebut hanya dilakukan melalui sambungan telepon, tanpa melalui prosedur resmi.

Akibat perbuatan tersebut, Budi Said menerima emas sebanyak 58,135 kilogram yang tidak dibayarkan, padahal faktur resmi hanya mencatat pembayaran untuk 41,865 kilogram emas senilai Rp25,2 miliar. Kejanggalan ini berdampak besar pada keuangan negara, di mana kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 tercatat mencapai 152,80 kilogram atau setara Rp92,2 miliar.

Vonis Hakim dan Pertimbangan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa hukuman empat tahun yang sebelumnya dijatuhkan terlalu ringan. Vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera bagi terdakwa maupun peringatan bagi masyarakat luas.

“Pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dipandang terlalu rendah. Belum memenuhi rasa keadilan serta tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa,” ujar hakim dalam putusannya.

Baca juga :  18 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Demo Tolak UU TNI

Selain Abdul Hadi, hukuman untuk Budi Said juga diperberat menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar dan tambahan 1.136 kilogram emas Antam senilai Rp1,07 triliun.

Implikasi dan Pesan Penting

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk menjalankan prosedur sesuai aturan dan menghindari praktik-praktik ilegal. Kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Komitmen untuk memberantas korupsi di tubuh BUMN, seperti PT Antam, menjadi krusial agar kepercayaan publik tetap terjaga. Penguatan pengawasan internal dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu meminimalisir potensi tindakan melawan hukum di masa depan.

Dengan vonis yang lebih berat ini, publik berharap adanya keadilan dan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak tergoda untuk mencari keuntungan secara ilegal. Kepercayaan terhadap sistem hukum pun diharapkan terus meningkat melalui ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *