Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk tiga direktur untuk mengisi posisi penting di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/488/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Penunjukan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi di tubuh Polri. Brigjen Totok Suharyanto ditunjuk sebagai Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri. Sebelumnya, Totok menjabat sebagai Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri dan dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam penegakan hukum.
Sementara itu, posisi Direktur Pencegahan (Dircegah) Kortas Tipikor Polri diamanahkan kepada Kombes Boro Windu Danandito. Boro sebelumnya menjabat sebagai Kabagrenmin Div TIK Polri dan memiliki pengalaman luas di bidang teknologi informasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Brigjen John Carles Edison Nababan dipercaya sebagai Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (DirP2A) Kortas Tipikor Polri. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pideksus Bareskrim Polri. Dengan pengalamannya, John Carles diharapkan dapat memaksimalkan upaya pelacakan dan penyitaan aset terkait tindak pidana korupsi.
Pembentukan Kortas Tipikor Polri sendiri merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DitTipikor) yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, Kortas Tipikor langsung bertanggung jawab kepada Kapolri, bukan lagi di bawah Bareskrim.
Dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres tersebut ditegaskan bahwa Kortas Tipikor adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kendali Kapolri. Struktur ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menangani kasus korupsi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa Kortas Tipikor akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini bagian dari komitmen Polri untuk bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan demi memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Sigit saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai wujud keseriusan Polri dalam memperkuat integritas serta transparansi dalam penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi. Diharapkan, Kortas Tipikor mampu mempercepat proses penyelidikan, pencegahan, serta penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
Dengan latar belakang para direktur yang memiliki kompetensi dan pengalaman, masyarakat menaruh harapan besar agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan akuntabel.