Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran di Depok: Dipicu Pertikaian Antar Kelompok

Depok, Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait insiden pembakaran yang terjadi di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kita sudah menetapkan ada 11 orang tersangka yang kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam,” ujar Zendrato kepada wartawan, Selasa (25/2).

Para tersangka tersebut berinisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Zendrato menambahkan bahwa mereka adalah individu yang ditunjuk atau dipercaya untuk bertempat tinggal di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Insiden pembakaran ini terjadi pada Minggu (23/5) malam, dipicu oleh pertikaian antar kelompok. Peristiwa bermula ketika seorang warga penghuni setempat berusaha melewati portal di Kampung Serab. Namun, menurut informasi sementara, warga tersebut mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga terjatuh, yang memicu ketegangan.

“Di lokasi Kampung Serab, kelompok ini melakukan pemortalan. Ada masyarakat yang saat magrib lewat, menurut informasinya, jatuh. Akibatnya, terjadi perselisihan hingga memancing warga lainnya dan berujung pada pertikaian antar dua kelompok,” jelas Zendrato.

Demi menghalau massa yang mendekat, para tersangka mengakui bahwa mereka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan cara menyiramkan minyak terlebih dahulu agar api menyala.

“Jadi para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak sehingga menyala untuk menghalau massa dari masyarakat,” tambahnya.

Klarifikasi Soal Bangunan Terbakar

Terkait kabar mengenai bangunan yang terbakar, Zendrato menegaskan bahwa lokasi yang terbakar bukanlah rumah atau tempat tinggal, melainkan lapak terbuka.

Baca juga :  Satpam SMA di Sleman Terlibat Suplai Senjata ke KKB, Empat Senpi dan 200 Peluru Disita

“Perlu kami jelaskan, lahan yang terbakar itu bukan rumah ataupun tempat tinggal, melainkan lapak terbuka. Saat kami tiba untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), api sudah padam,” tegasnya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait apakah ada unsur kesengajaan dalam aksi pembakaran tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendapatkan hasil investigasi yang lebih mendalam.

Komitmen Aparat dalam Menegakkan Hukum

Polres Metro Depok memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah insiden serupa terulang kembali.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan mengedepankan dialog antarwarga. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.

Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi di Sukmajaya dan sekitarnya segera kondusif kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *