Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menyeret nama Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), putra dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Salah satu langkah terbarunya adalah penggeledahan di dua lokasi penting, yaitu rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, serta Plaza Asia.
Hasil Penggeledahan: Dokumen Penting dan Uang Tunai
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan pada Selasa (25/2) di rumah Riza Chalid, yang juga difungsikan sebagai kantor, menghasilkan sejumlah barang bukti.
“Penyidik menemukan 34 ordner berisi berbagai dokumen terkait korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah, termasuk shipping,” kata Harli pada Rabu (26/2).
Selain itu, terdapat 89 bundel dokumen yang kini sedang dikaji untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Uang tunai senilai Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan USD 1.500 juga berhasil disita, bersama dengan dua unit CPU yang diduga menyimpan data penting.
Sementara itu, penggeledahan di Plaza Asia membuahkan empat kardus berisi surat-surat atau dokumen yang relevan dengan kasus ini. Harli menegaskan bahwa tim penyidik akan menganalisis seluruh temuan tersebut untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Kerugian negara akibat kasus ini sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun
Komitmen Kejagung dalam Mengusut Tuntas
Kejagung berkomitmen untuk terus membongkar tuntas kasus ini. Harli menegaskan bahwa penyidik akan mengejar semua pihak yang terlibat, baik dari internal Pertamina maupun pihak swasta yang memanfaatkan celah dalam tata kelola impor minyak mentah.
“Kami akan memaksimalkan analisis dokumen dan aset yang disita untuk memperkuat bukti serta memastikan mereka yang bertanggung jawab mendapat hukuman setimpal,” pungkas Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan tokoh penting. Kejagung berjanji akan transparan dalam proses hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.