Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Lampung. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp66 miliar, dengan indikasi kuat adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban dan penggunaan vendor fiktif.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah TG alias TWT, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya, serta WM alias WDD yang menjabat sebagai kasir pada divisi yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 47 orang saksi dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan merekayasa dokumen tagihan proyek seolah-olah pekerjaan telah dilakukan. Faktanya, sebagian dari proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Rekayasa dilakukan dalam pelaksanaan proyek jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada tahun 2017 hingga 2019.
Proyek dengan panjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200, semestinya dikerjakan oleh Divisi 5 PT Waskita Karya berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), dengan nilai kontrak mencapai Rp1,23 triliun. Namun, laporan keuangan proyek tersebut terindikasi manipulatif dengan melibatkan vendor fiktif dan penyalahgunaan nama vendor resmi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TG dan WM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan. Armen menyebut, pengembalian dana kerugian negara baru mencapai Rp2 miliar, terdiri dari Rp1,63 miliar yang telah disita sebelumnya dan Rp400 juta yang dikembalikan pada Senin (21/4).
Penyidikan kasus ini belum berakhir. Armen memastikan, Kejati Lampung akan terus mendalami kasus dan membuka peluang penetapan tersangka baru. “Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan dugaan korupsi jalan tol ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Transparansi dalam proses hukum dan tindakan tegas terhadap korupsi menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum memiliki kompetensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang berkeadilan serta akuntabilitas lembaga negara dalam menangani kasus keuangan publik adalah bagian penting dari membangun kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dan audit proyek infrastruktur harus diperketat, terutama ketika dana yang dikelola berasal dari anggaran negara dalam skala besar. Penanganan serius Kejati Lampung menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di proyek-proyek vital seperti pembangunan jalan tol.