KPK Respons Klaim La Nyalla: Proses Penggeledahan Masih Berjalan

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang menyebut tidak ada barang bukti disita dari rumahnya saat dilakukan penggeledahan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung. Oleh karena itu, ia belum dapat mengonfirmasi klaim La Nyalla terkait tidak adanya penyitaan di rumahnya. “Penyidik belum memberikan lampu hijau untuk menyampaikan informasi lebih lanjut karena rangkaian kegiatan masih berjalan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (14/4).

Tessa menjelaskan, selain rumah La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, terdapat lokasi lain yang turut digeledah. Namun, demi kepentingan penyidikan, rincian lokasi tersebut belum dapat diumumkan ke publik.

Di sisi lain, La Nyalla menyatakan kebingungan atas penggeledahan tersebut. Ia menyebut tidak memiliki keterkaitan dengan Kusnadi, mantan anggota DPRD Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan tertulis, La Nyalla mengklaim tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi ataupun mengenal nama-nama penerima hibah yang disebut-sebut dalam perkara.

“Saya bukan penerima dana hibah maupun Pokmas. Dalam berita acara penggeledahan pun disebutkan bahwa tidak ditemukan barang, uang, atau dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” kata La Nyalla.

Meski begitu, KPK terus melanjutkan langkah penyidikan. Lembaga antikorupsi ini telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Daftar tersebut terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD kabupaten, serta sejumlah pihak swasta. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana hibah dan keterlibatan berbagai pihak.

Baca juga :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Geledah Dinas PUPR Musi Banyuasin terkait Kasus Korupsi Infrastruktur

Sejak pertengahan Juli 2024, tim penyidik KPK telah aktif melakukan pemeriksaan saksi dan menyita dokumen penting di Surabaya. Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang menyentuh kebijakan publik dan distribusi anggaran daerah.

Pakar hukum tata negara menilai bahwa kehati-hatian KPK dalam proses penggeledahan dan pengumpulan barang bukti mencerminkan profesionalisme. Pendekatan berbasis data dan bukti konkret merupakan langkah penting dalam menguatkan dakwaan di pengadilan.

Masyarakat diharapkan bersabar dan tidak menyimpulkan prematur sebelum proses hukum selesai. Prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *