Bupati Lucky Hakim Akui Kesalahan Liburan ke Jepang, Siap Terima Sanksi

Jakarta, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, secara terbuka mengakui kesalahannya karena melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga tanpa memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keberangkatannya ke Negeri Sakura pada masa libur Idulfitri 1446 H menuai sorotan publik dan menjadi polemik karena dianggap melanggar prosedur administratif yang seharusnya dijalani oleh pejabat daerah.

Dalam keterangannya usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kantor Kemendagri, Selasa (8/4), Lucky menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indramayu, pemerintah pusat, dan semua pihak yang merasa terganggu oleh tindakan tersebut. Ia juga menyampaikan rasa penyesalannya secara terbuka dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya salah, saya minta maaf. Saya enggak tahu apakah akan dimaafkan atau tidak, tapi saya sudah mengakui kesalahan dan siap menerima konsekuensinya,” ujar Lucky.

Lucky mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa oleh tim Inspektorat Jenderal Kemendagri dan diberikan 43 pertanyaan seputar kepergiannya ke Jepang. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait sanksi. Ia menyadari bahwa proses evaluasi internal membutuhkan waktu dan pertimbangan matang dari kementerian terkait.

Lebih lanjut, Lucky menyatakan kesiapannya apabila dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai bupati selama tiga bulan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengelak atau mencari pembenaran atas kesalahan yang telah dibuat.

“Kalau ternyata sanksinya diberhentikan tiga bulan, ya saya terima. Saya tidak akan melawan atau mempermasalahkan,” imbuhnya.

Dalam upaya membangun kepercayaan publik, Lucky juga menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan ke Jepang menggunakan dana pribadi. Ia tidak memanfaatkan fasilitas dinas, termasuk kendaraan atau pengawalan resmi, baik saat keberangkatan maupun kepulangan ke Indonesia. Penjelasan ini ia sampaikan untuk menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran daerah dalam liburannya.

Baca juga :  Harga LPG 3 Kg di Jawa Timur Naik Jadi Rp18 Ribu, Pertamina Berikan Penjelasan

“Ke airport pun saya tidak diantar dan tidak dijemput. Liburan ini murni pribadi, lima hari bersama keluarga,” jelasnya.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah terkait pentingnya mematuhi prosedur administratif, bahkan untuk kegiatan bersifat pribadi. Sebagai pejabat publik, setiap tindakan harus mencerminkan integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kemendagri hingga kini masih menelaah laporan hasil pemeriksaan terhadap Lucky Hakim. Keputusan resmi terkait sanksi administratif akan disampaikan dalam waktu dekat setelah proses evaluasi selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *