Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Keputusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Afrizal Hady di ruang sidang Oemar Seno Adji, Senin (10/3).
Alasan Gugurnya Praperadilan
Hakim Afrizal Hady menjelaskan bahwa gugurnya permohonan praperadilan tersebut berlandaskan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan aturan ini, praperadilan otomatis gugur jika berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” kata hakim dalam amar putusannya.
Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, hakim praperadilan tidak lagi memiliki wewenang untuk memeriksa atau mengadili kasus tersebut. Hakim juga menegaskan bahwa meskipun permohonan praperadilan dikabulkan, hal itu tidak akan menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok.
Upaya Hukum Hasto
Ini merupakan kali kedua Hasto mengajukan praperadilan. Sebelumnya, pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan Hasto terkait penetapan status tersangkanya. Hakim Djuyamto berpendapat bahwa seharusnya Hasto mengajukan permohonan secara terpisah untuk dua perkara yang berbeda: kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Atas dasar itu, Hasto mendaftarkan dua praperadilan yang teregister dalam dua perkara, yakni:
- Nomor 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap)
- Nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan)
Namun, dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Jumat, 7 Maret 2025, permohonan praperadilan tersebut menjadi tidak relevan lagi.
Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan demi melancarkan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga berperan dalam menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini juga melibatkan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Berkas perkara tersebut kini telah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana untuk perkara pokok dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kesimpulan
Dengan gugurnya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat kini menanti bagaimana sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor akan berlangsung, seiring komitmen pemerintah dan lembaga hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.