Sri Mulyani Rilis Daftar Pemangkasan Belanja Kementerian dan Lembaga, Ini Rinciannya

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi merilis daftar 16 pos belanja yang harus dipangkas oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L) dalam upaya efisiensi anggaran tahun 2025. Langkah ini tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, dengan kontribusi sebesar Rp256,1 triliun berasal dari pemangkasan belanja K/L.

Rincian 16 Pos Belanja yang Dipangkas

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap kementerian/lembaga harus memangkas berbagai pos belanja sebagai bagian dari upaya efisiensi. Berikut daftar pos belanja yang mengalami pengurangan:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
  2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
  4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
  10. Jasa konsultan: 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin: 28 persen
  15. Infrastruktur: 34,3 persen
  16. Belanja lainnya: 59,1 persen

Arahan untuk Kementerian dan Lembaga

Sri Mulyani juga mengingatkan para pimpinan kementerian/lembaga untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI guna membahas efisiensi anggaran ini. Revisi anggaran harus diajukan sebelum batas waktu 14 Februari 2025.

“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi, maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan pemangkasan dalam catatan halaman IV A DIPA,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga :  Kang DS Puji Retreat Magelang: Momentum Memperkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, membenarkan keaslian surat yang tersebar di media sosial tersebut. Ia juga memastikan bahwa rincian pemangkasan anggaran telah sesuai dengan isi surat yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Efisiensi untuk Stabilitas Fiskal

Pemangkasan anggaran ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan bahwa belanja negara lebih efektif serta efisien. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi pengeluaran yang kurang produktif dan meningkatkan alokasi anggaran ke sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui upaya ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mengelola anggaran negara secara bertanggung jawab. Kementerian/lembaga diharapkan dapat segera menyesuaikan rencana kerja mereka demi mendukung tujuan efisiensi anggaran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *