Polisi Bongkar Situs Pesta Seks Swinger Pasutri, 17 Ribu Member Terdaftar!

Baru-baru ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap operasi ilegal sebuah situs pesta seks yang dijalankan oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) diĀ Jakarta hingga Bali. Situs ini, yang berfokus pada aktivitas swinger atau pertukaran pasangan, tercatat memiliki lebih dari 17 ribu anggota aktif. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan karena skalanya yang luas serta dampaknya pada keamanan dan moralitas publik.

Pengungkapan Bermula dari Penyelidikan Intensif

Menurut Kepala Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas daring mencurigakan. “Kami menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah situs yang mempromosikan pesta seks. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa situs ini memiliki ribuan anggota aktif,” ujar Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (14/1).

Polisi kemudian melakukan investigasi mendalam selama beberapa bulan, memanfaatkan teknologi digital forensik untuk melacak aktivitas para pengguna situs tersebut. Hasilnya, terungkap bahwa situs ini tidak hanya mengorganisir kasus pesta seks, tetapi juga menawarkan layanan lain, termasuk pertukaran pasangan secara daring.

Modus Operandi Situs

Pasutri yang menjadi otak di balik operasi situs ini diketahui telah menjalankan platform tersebut selama lebih dari tiga tahun. Mereka menciptakan sistem keanggotaan berbayar yang memberikan akses eksklusif kepada para anggotanya untuk mengikuti pesta-pesta yang diatur secara rahasia.

“Kurang lebih skemanya ini dibuka dulu dalam website melalui forum, jadi ketika sudah sepakat masuk dalam forum, sesama itu akan saling meng-invite ini cara kerja websitenya. Lalu mereka akan melakukan kopi darat untuk melakukan perjanjian untuk pertemuan menentukan tanggal dan tempat di mana, jadi perkenalannya setelah saling sepakat,” kata Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu.

Baca juga :  Perjalanan Hidup Suster Moekti Gondosasmito, Mantan Kepala Sekolah SMA Santa Ursula Jakarta

Setiap anggota diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran. Selain itu, mereka juga diharuskan mematuhi aturan tertentu agar identitas masing-masing tetap terjaga. “Ini merupakan salah satu cara mereka memastikan kerahasiaan operasi dan melindungi para anggotanya,” jelas AKBP Herman.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan pasutri tersebut di kediamannya yang sekaligus menjadi pusat pengelolaan situs. Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel, serta dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana dari para anggota.

“Barang bukti ini sangat penting untuk mengungkap lebih jauh jaringan mereka, termasuk siapa saja yang terlibat,” tambah AKBP Herman.

Reaksi dan Dampak Kasus

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang mengecam aktivitas ilegal tersebut, terutama karena dinilai mencederai nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi. “Kami tidak hanya menangani kasus ini dari sisi hukum, tetapi juga melihat dampaknya pada masyarakat secara keseluruhan,” kata psikolog sosial, Dr. Anita Dewi, yang turut memberikan tanggapan.

Dr. Anita menambahkan bahwa fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi moral dan pengawasan digital yang lebih ketat. “Pemerintah harus memperkuat literasi digital, terutama untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dalam kegiatan ilegal seperti ini,” jelasnya.

Sementara kini, pasutri itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak kepolisian juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :  Pramono Anung Minta KPK Awasi Pembangunan di Jakarta

Langkah Selanjutnya

Saat ini, polisi sedang memeriksa para pelaku lebih lanjut untuk mengidentifikasi apakah ada jaringan lain yang terkait dengan operasi tersebut. Selain itu, aparat juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memblokir situs serupa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang mereka temui di dunia maya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan digital,” tutup AKBP Herman.

Pengungkapan kasus ini menyoroti tantangan besar dalam era digital, di mana teknologi dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antar lembaga dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *