Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan terkait lahan dan hutan. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan pada Rabu (22/1), Prabowo memberikan instruksi langsung kepada institusi penegak hukum, termasuk TNI, untuk memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum—jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI—untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” kata Prabowo.
Tindakan Tegas untuk Pelanggar
Prabowo menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan yang telah melanggar aturan, terutama bagi yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya tetapi tetap lalai. Ia menyatakan bahwa izin perusahaan yang terbukti melanggar akan dicabut, dan pemerintah akan mengambil alih kembali lahan yang mereka gunakan, terutama jika lahan tersebut merupakan hutan lindung.
“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi. Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus. Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, dan tidak melakukannya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut,” tegas Prabowo.
Langkah ini, menurut Prabowo, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan menegakkan supremasi hukum. Ia berharap seluruh elemen pemerintahan bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar.
Polemik Pagar Laut
Sementara itu, di tengah upaya pemerintah menertibkan lahan dan hutan, polemik terkait pagar laut di Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut sebelumnya diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meski statusnya dinyatakan ilegal oleh pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid menyebut ada 263 bidang SHGB yang dikeluarkan untuk kawasan tersebut, yang mayoritas dimiliki oleh perusahaan. Setelah mendapat tekanan publik dan kajian hukum, pemerintah akhirnya mencabut seluruh SHGB tersebut.
“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Dukungan Penegakan Hukum
Meski pencabutan SHGB telah dilakukan, hingga kini belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Temuan pagar laut ini juga meluas hingga ke wilayah lain seperti Jakarta, Bekasi, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Organisasi masyarakat sipil, termasuk LBHAP PP Muhammadiyah, telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, tetapi tindak lanjut masih dinantikan.
Komitmen Pemerintah
Komitmen Prabowo untuk menegakkan aturan terkait lahan dan hutan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam melindungi lingkungan hidup.
Langkah ini juga menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo-Gibran menjelang 100 hari pertama mereka pada 28 Januari 2025. Dengan kebijakan yang jelas dan tindakan tegas, pemerintah berupaya menunjukkan komitmen terhadap hukum dan keberlanjutan lingkungan.