Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memulai sidang perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Jumat (25/4). Sebanyak tujuh perkara akan menjalani pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana yang digelar sejak pukul 08.00 WIB.

Sidang ini menjadi tindak lanjut atas putusan MK sebelumnya pada 24 Februari 2024 yang memerintahkan pelaksanaan PSU di beberapa wilayah. Permohonan yang diperiksa hari ini berasal dari para calon kepala daerah yang tidak menerima hasil rekapitulasi suara setelah PSU dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tujuh perkara tersebut mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya adalah permohonan dari calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah (Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga), serta dari calon wakil bupati Siak, Riau (Sugianto). Selain itu, terdapat gugatan dari calon kepala daerah Barito Utara, Kalimantan Tengah; Buru, Maluku; Pulau Taliabu, Maluku Utara; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Setiap perkara ditangani oleh tiga panel hakim yang telah ditentukan MK. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo dan beranggotakan Daniel Yusmic P. Foekh serta M. Guntur Hamzah. Panel II dipimpin oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III diketuai oleh Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Pemeriksaan pendahuluan hari ini akan menyoroti pokok permohonan dari masing-masing pihak penggugat. MK menargetkan proses ini berlangsung secara objektif, cepat, dan transparan.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa komposisi hakim panel tidak mengalami perubahan dari sidang sebelumnya. Hal ini bertujuan menjaga konsistensi penanganan perkara serta menjaga integritas proses hukum.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi terbaru dari laman resmi MK, total gugatan hasil PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan permohonan. Namun, dua di antaranya belum teregistrasi karena masih dalam tahap verifikasi. Kedua permohonan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan seorang pemilih bernama Udiansyah, yang menggugat hasil PSU di Kota Banjarbaru.

Baca juga :  Tessa Mahardhika Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyelidikan, KPK Tegaskan Komitmen Penguatan Lembaga

Gugatan terhadap hasil PSU ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan. MK sebagai lembaga peradilan konstitusi berkomitmen menegakkan keadilan dan menjamin hak konstitusional warga negara dalam pemilu dan pilkada.

Masyarakat pun diharapkan tetap mengikuti perkembangan sidang ini dengan seksama, demi menjaga partisipasi publik serta mengawal jalannya demokrasi yang sehat dan bermartabat di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *