Jakarta, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tengah mendalami usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengubah status hutan lindung seluas 1.602,79 hektare menjadi hutan produksi demi kelanjutan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Usulan ini diajukan melalui surat resmi pada 25 Juli 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1), Raja Juli menyatakan bahwa kementeriannya akan membentuk tim terpadu guna mengkaji lebih dalam usulan tersebut. “Kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan. Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ujar Raja Juli.
Kajian Faktual di Lapangan
Pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk melakukan kajian faktual di lapangan. Langkah ini mencakup identifikasi data untuk memastikan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung, dan daya tampung kawasan hutan tersebut. Raja Juli menegaskan bahwa setiap proses pengambilan keputusan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini sesuai dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Pendalaman yang dilakukan oleh tim terpadu akan menjadi dasar dalam menentukan apakah usulan Pemprov Banten dapat disetujui atau tidak.
Permasalahan Status Hutan Lindung
Proyek tropical coastland di PIK 2 telah menjadi isu hangat karena sebagian areanya berada di atas hutan lindung. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya menyatakan bahwa status hutan lindung harus diubah agar proyek ini bisa dilanjutkan. Namun, proses perubahan ini tidak sederhana, karena melibatkan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah dan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) kepada Menteri ATR.
Transparansi dan Keberlanjutan
Permintaan perubahan status hutan lindung ini menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi lingkungan. Menteri Kehutanan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap memprioritaskan keberlanjutan lingkungan.
“Tim terpadu akan melihat kondisi riil di lapangan sebelum memutuskan. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mengikuti aturan, tetapi juga memberikan manfaat yang seimbang bagi pembangunan dan lingkungan,” jelas Raja Juli.
Tantangan Masa Depan
Keputusan terkait perubahan status hutan lindung ini akan menjadi salah satu tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam kajian, pemerintah diharapkan mampu menemukan solusi terbaik yang tidak hanya mendukung proyek strategis nasional, tetapi juga melindungi ekosistem yang ada.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret yang akan diambil oleh Kementerian Kehutanan terkait usulan Pemprov Banten. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.