Jakarta, Rizky Agam Syahputra, anak dari bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman yang tewas ditembak oleh anggota TNI AL, menyatakan kepuasannya terhadap vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada dua pelaku utama. Selain itu, para terdakwa juga menerima sanksi pemecatan dari dinas militer.
“Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” ujar Rizky kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
Keputusan Hakim dan Respons Keluarga Korban
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap ketiga terdakwa. Rizky mengaku memahami keputusan ini dan sejak awal tidak menaruh harapan besar bahwa hakim akan mengabulkan permohonan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuntutan restitusi lebih ditujukan untuk memperberat hukuman bagi para pelaku.
“Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” jelas Rizky.
Rincian Vonis terhadap Para Pelaku
Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Selasa (25/3), dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari militer.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman, dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah atas perbuatan mereka, namun restitusi tidak dapat dibebankan kepada mereka sesuai dengan tuntutan oditur militer.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, tetapi justru melakukan tindakan kriminal. Dengan adanya putusan ini, diharapkan keadilan bagi keluarga korban dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
Keluarga korban berharap putusan ini memberikan efek jera bagi anggota militer lainnya serta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan wewenangnya dalam institusi militer Indonesia.