RUU Minerba Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut DPR

Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU tersebut dijadwalkan akan dibawa ke sidang Paripurna DPR pada Selasa (18/2) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa sebelum dibawa ke Paripurna, DPR menggelar rapat pengesahan tingkat satu pada Senin (17/2). Rapat ini merupakan tahapan final sebelum pembahasan di Paripurna. “Tingkat satu hari ini. Besok Paripurna,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah

Dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu, sejumlah menteri perwakilan pemerintah akan hadir. Menteri yang dijadwalkan menghadiri rapat ini antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Doli menyebutkan bahwa rapat akan dimulai pukul 16.00 WIB dan akan terbuka untuk publik. “Pak Menteri katanya mau datang. Ada Menteri ESDM, Menteri Hukum, dan Mensesneg. Selama ini yang hadir adalah Pak Supratman dan Wamen ESDM,” ungkapnya.

Pembahasan Intensif dan Rapat Tertutup

Pembahasan RUU Minerba dalam beberapa hari terakhir dilakukan secara maraton oleh DPR dan pemerintah. Beberapa rapat bahkan digelar hingga tengah malam demi menuntaskan sejumlah pasal krusial. Namun, beberapa pertemuan dilakukan secara tertutup, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.

Doli menjelaskan bahwa rapat tertutup dilakukan karena menyangkut aspek teknis yang berkaitan dengan perusahaan tambang. “Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase serta pasal-pasal yang lebih tepat. Bahkan kita sudah empat hari membahas hingga malam hari, dari jam satu siang sampai Sabtu kemarin,” tuturnya.

Baca juga :  Mendagri Dorong Bulog Serap Hasil Panen Demi Ketahanan Pangan Nasional

Implikasi dan Kontroversi RUU Minerba

Pengesahan RUU Minerba ini diprediksi akan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan aktivis lingkungan dan akademisi. Beberapa pasal dalam RUU ini dikritik karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan korporasi tambang dibandingkan dengan perlindungan lingkungan serta masyarakat yang terdampak.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyoroti percepatan pembahasan yang dinilai kurang transparan. Mereka mendesak agar DPR dan pemerintah memberikan ruang lebih bagi publik untuk mengawasi proses legislasi ini.

Kesimpulan

Jika sesuai jadwal, RUU Minerba akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna pada Selasa (18/2). Meskipun demikian, masih ada berbagai polemik terkait substansi dan proses pembahasannya. Publik diharapkan tetap mengawal implementasi undang-undang ini agar tidak merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Dengan percepatan pembahasan ini, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tetap berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk perlindungan sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *