Jakarta, Revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang memprioritaskan koperasi dalam pengelolaan tambang mendapat apresiasi dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, atas dukungan terhadap koperasi dalam sektor pertambangan.
Koperasi dan Peluang Baru di Sektor Tambang
Dalam pernyataannya, Bambang Haryadi menyambut baik perubahan dalam UU Minerba yang memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang secara prioritas. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah positif yang dapat mendorong kebangkitan koperasi di Indonesia.
“Terima kasih atas dukungan Pak Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar dalam mendorong pelibatan koperasi dalam pengelolaan pertambangan secara prioritas sesuai dengan perubahan UU Minerba,” ujar Bambang, Selasa (18/2).
Menurutnya, koperasi memiliki potensi besar untuk berkembang dalam sektor pertambangan. Dengan adanya regulasi baru ini, koperasi tidak hanya dapat meningkatkan skala bisnisnya, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Mekanisme Perubahan Skema Izin Pertambangan
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa revisi UU Minerba membawa perubahan signifikan dalam skema pemberian izin usaha pertambangan. Dalam revisi ini, mekanisme lelang izin usaha pertambangan tetap diberlakukan, tetapi dengan sistem prioritas yang lebih inklusif.
“Semua mekanisme lelang tetap berjalan, tetapi dengan tambahan skema prioritas bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil sumber daya alam,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam, sehingga koperasi dan pelaku usaha kecil juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan.
Manfaat bagi Koperasi dan UMKM
Dengan regulasi yang lebih inklusif, koperasi kini memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam sektor pertambangan. Bambang Haryadi berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi bagi koperasi, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Semoga ini menjadi awal kebangkitan koperasi di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan peluang yang lebih terbuka, koperasi dapat berkembang lebih pesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tambahnya.
Keputusan pemerintah untuk melibatkan koperasi dalam pengelolaan tambang dianggap sebagai langkah strategis dalam mendukung ekonomi berbasis kerakyatan. Selain itu, dengan keterlibatan koperasi, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan lebih transparan dan berkelanjutan.
Dengan adanya revisi UU Minerba ini, koperasi tidak lagi hanya berperan dalam sektor perdagangan dan jasa, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang dalam industri pertambangan. Hal ini membuka jalan bagi koperasi untuk semakin berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.