Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan pesan penting kepada kepala daerah yang baru dilantik agar fokus pada efisiensi anggaran guna meningkatkan pelayanan publik. Pesan ini disampaikan menyusul pelantikan 961 kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Kamis (20/2).
Pesan untuk Kepala Daerah: Amanah dan Inklusif
Cucun Ahmad Syamsurijal mengucapkan selamat kepada para kepala daerah yang telah dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan amanah serta mengutamakan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kepemimpinan yang baik adalah yang inklusif dan mampu mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
“Seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, kepala daerah adalah pelayan rakyat. Sudah menjadi kewajiban mereka untuk bekerja demi masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Cucun.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepala daerah harus mampu bersikap netral dalam kepemimpinan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pendukung dan non-pendukung dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
“Kepala daerah harus bisa memposisikan diri sebagai pemimpin seluruh rakyat di wilayahnya. Tidak boleh ada pengkotak-kotakan, baik terhadap pendukung maupun yang bukan,” tambahnya.
Efisiensi Anggaran untuk Pelayanan Publik
Cucun juga menyoroti pentingnya efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kepala daerah harus mengalokasikan anggaran secara efektif untuk sektor-sektor yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
“Kepala daerah harus bisa melakukan efisiensi APBD, khususnya pada belanja operasional, agar dapat diarahkan pada pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam konteks ini, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu poin utama dalam UU tersebut adalah pembatasan alokasi belanja pegawai dalam APBD sebesar 30% dari total belanja, sehingga dana lebih banyak dialokasikan untuk belanja produktif.
“Beberapa daerah saat ini masih mengalokasikan hampir 50% APBD untuk belanja pegawai. Kepala daerah yang baru harus segera menyesuaikan dengan aturan ini, karena transisi akan berakhir pada tahun 2027,” jelas Cucun.
Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola yang Baik
Selain efisiensi anggaran, Cucun menekankan pentingnya integritas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Menurutnya, pengelolaan anggaran yang baik juga berfungsi untuk mencegah korupsi dan memastikan kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara nyata.
“UU HKPD tidak hanya bertujuan mengurangi inefisiensi anggaran, tetapi juga mencegah praktik korupsi. Dengan aturan ini, pemerintah daerah diharapkan bisa mengalokasikan anggaran dengan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia berharap dengan penerapan kebijakan ini, fasilitas kesehatan dan pendidikan di daerah dapat lebih merata, kesejahteraan ekonomi masyarakat meningkat, dan tingkat pengangguran dapat ditekan.
Peran Masyarakat dalam Mengawal Kebijakan Kepala Daerah
Di sisi lain, Cucun juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawal kepemimpinan kepala daerah yang baru dilantik. Ia berharap agar masyarakat mendukung dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar program-program yang dijalankan benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Mari kita dukung para kepala daerah yang baru ini, namun juga tetap mengawasi kinerjanya agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Cucun.
Dengan pesan ini, diharapkan kepala daerah yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan fokus pada kesejahteraan rakyat melalui kebijakan yang efektif dan transparan.