Kepala Desa Kohod dan Anak Buah Didenda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut

Jakarta, Kasus pemasangan pagar laut ilegal di lepas Pantai Tangerang, Banten, berujung pada sanksi tegas. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda sebesar Rp48 miliar kepada dua pelaku utama, yakni Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, dan anak buahnya yang berinisial T. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukannya bukti kuat atas keterlibatan keduanya.

Kronologi Kasus Pagar Laut

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer tersebut dibangun tanpa izin yang sah. Arsin, selaku Kepala Desa Kohod, bersama perangkat desanya, T, dinyatakan bertanggung jawab penuh atas pembangunan pagar laut tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” ujar Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR pada Kamis (27/2).

Trenggono menambahkan bahwa kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda tersebut dihitung berdasarkan luas dan panjang pagar laut yang telah mereka bangun secara ilegal.

Perbedaan dengan Kasus Pagar Laut di Bekasi

Trenggono juga membandingkan kasus ini dengan kasus serupa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang melibatkan individu dari pemerintah desa, sementara di Bekasi, pelaku utamanya adalah sebuah perusahaan bernama PT TRPN.

PT TRPN telah bertanggung jawab penuh dengan melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri serta membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

“Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi,” jelas Trenggono.

Baca juga :  Pudjianto Gondosasmito: Inovator di Balik Produk Energi yang Menginspirasi

Pemalsuan Dokumen dan Penetapan Tersangka

Tak berhenti di sanksi administratif, kasus ini juga menyeret empat orang menjadi tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keempat tersangka tersebut antara lain:

  • A selaku Kepala Desa Kohod
  • UK selaku Sekretaris Desa Kohod
  • SP dan CE selaku penerima kuasa

Mereka terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memalsukan dokumen untuk mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat ilegal. Total, terdapat 263 sertifikat yang berhasil diterbitkan atas nama warga desa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama di balik aksi pemalsuan ini didorong oleh alasan ekonomi. Meski demikian, Bareskrim Polri masih terus mendalami berapa besar keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari praktik ilegal ini.

Penegakan Hukum dan Dampaknya

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum tidak akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh individu, perusahaan, maupun oknum pejabat desa.

Publik pun diharapkan lebih waspada dan turut serta dalam mengawasi segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *