Pemkot Semarang Gratiskan Penggunaan Kantor Kelurahan dan Kecamatan untuk Kegiatan Non-Komersial

Semarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, resmi membebaskan biaya retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik, terutama kantor kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Prioritas 100 Hari Kerja Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, demi mewujudkan Semarang yang lebih inklusif.

Komitmen untuk Memberikan Pelayanan Terbaik

Wali Kota Agustina Wilujeng menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai aduan masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya penggunaan ruang publik. “Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor kecamatan dan kelurahan,” ujar Agustina di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang, Senin (10/3).

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi warga Semarang dalam menyelenggarakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan tanpa harus terbebani oleh biaya. Dengan demikian, ruang-ruang publik dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk hal-hal positif.

Ketentuan dan Batasan Pembebasan Retribusi

Meski memberikan kelonggaran bagi masyarakat, Agustina menegaskan bahwa pembebasan retribusi ini hanya berlaku untuk penggunaan ruang kerja di kantor kelurahan dan kecamatan. “Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar,” tambahnya.

Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik, turut memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan administrasi dan revisi aturan terkait.

Baca juga :  Hukuman Eks GM PT Antam Diperberat, Naik dari 4 Tahun Menjadi 16 Tahun Penjara

“Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk kecamatan dan kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” jelas Khadhik.

Fokus pada Kegiatan Non-Komersial

Khadhik menegaskan bahwa pembebasan retribusi hanya berlaku untuk kegiatan non-komersial. Adapun kegiatan komersial tetap akan dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku. “Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis),” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan ruang publik guna menyelenggarakan kegiatan sosial, pendidikan, dan berbagai aktivitas positif lainnya. Kebijakan ini juga sejalan dengan misi Pemkot Semarang untuk membangun kota yang ramah, inklusif, dan mendukung partisipasi aktif warganya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Semarang semakin termotivasi untuk menggunakan ruang-ruang publik sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial dan kolaborasi dalam membangun kota yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *