Mantan Politisi PDIP Agustiani Tio Mengaku Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

Jakarta, Mantan terpidana kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari uang sejumlah Rp2 miliar sebelum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tawaran tersebut bertujuan agar dirinya memberikan keterangan tertentu dalam pemeriksaan.

Tio mengaku tidak mengetahui identitas pihak yang menawarkan uang tersebut. Namun, ia menyebut bahwa orang tersebut memintanya untuk berbicara sesuai dengan fakta yang terjadi. Hal ini diungkapkan Tio saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2).

Tawaran Imbalan Ekonomi

Tio menceritakan bahwa ia menerima permintaan pertemuan dari seseorang setelah menerima surat panggilan KPK pada Desember 2024. Karena tidak ingin bertemu di rumah, ia pun memilih bertemu di tempat lain. Dalam pertemuan itu, orang tersebut menyatakan bahwa mereka mengetahui kondisi ekonominya dan menawarkan bantuan dengan syarat ia memberikan keterangan tertentu.

“Ketika bertemu, dia bilang kepada saya untuk berbicara yang sejujurnya. Namun, ada iming-iming bahwa kondisi ekonomi saya akan diperbaiki. Mereka tahu bagaimana keadaan saya sebelumnya,” ungkap Tio.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya menolak tawaran tersebut. Ia menyatakan telah memberikan kesaksian yang benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah diuji di persidangan terdakwa lain.

Dugaan Obstruction of Justice

Tio menjelaskan bahwa orang tersebut tidak secara eksplisit memintanya untuk mengubah BAP. Namun, ia diminta untuk memberikan jawaban yang disesuaikan dengan pertanyaan penyidik. Ketika ditanya jumlah uang yang ditawarkan, Tio menyebut nominal sekitar Rp2 miliar.

Sebagai informasi, Agustiani Tio Fridelina sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan pada Agustus 2020 terkait kasus suap Harun Masiku. Saat ini, ia telah bebas murni.

Baca juga :  KPK Respons Klaim La Nyalla: Proses Penggeledahan Masih Berjalan

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari. Atas dugaan tersebut, ia dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto kini tengah mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *