Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Salinan Audit BPKP ke Tom Lembong

Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memberikan salinan audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Perintah ini diberikan setelah tim penasihat hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mengajukan permintaan tersebut dalam sidang putusan sela pada Kamis (13/3). Ari menegaskan bahwa salinan audit tersebut diperlukan untuk menguji perhitungan BPKP serta menghadirkan ahli yang bisa memberikan pandangan objektif terkait dugaan kerugian negara.

“Kami tentunya kalau dapat salinan tersebut, kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut. Tapi kalau hanya dihadirkan sekali pada waktu nanti pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu,” ujar Ari di hadapan majelis hakim.

Hakim Tegaskan Hak Terdakwa

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika terlebih dahulu meminta pendapat dari jaksa mengenai permintaan tersebut. Jaksa menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP merupakan alat bukti surat yang baru akan dibuka saat pemeriksaan ahli.

Namun, setelah melakukan musyawarah singkat, hakim memutuskan bahwa Tom Lembong memiliki hak untuk memperoleh salinan audit tersebut demi menjaga prinsip keadilan dalam proses hukum.

“Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum,” kata Dennie.

Respons Tom Lembong

Setelah sidang, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim. Ia menganggap putusan ini sebagai langkah positif demi memastikan proses hukum berjalan adil.

“Saya mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair. Kami perlu waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan, termasuk saksi-saksi maupun ahli terkait,” ujar Tom kepada wartawan.

Baca juga :  KPK Panggil Dua Anggota DPR Fraksi NasDem Terkait Kasus CSR Bank Indonesia

Meski demikian, Tom juga menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya. “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan serta tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar terkait impor gula. Ia diduga menyetujui impor tersebut tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan adanya salinan audit BPKP yang akan diserahkan, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan lebih transparan dan memberikan ruang yang cukup bagi pihak terdakwa untuk membela diri secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *