Medan, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, mengonfirmasi bahwa keempat pejabat tersebut resmi dinonaktifkan sejak 11 April 2025. “Benar, ada empat pejabat eselon II yang kami rekomendasikan untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya kepada Bapak Gubernur. Proses pemeriksaan internal masih berlangsung,” ujar Sulaiman dalam keterangannya kepada media.
Pejabat yang dimaksud adalah Ilyas Sitorus selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Harianto Butarbutar sebagai Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Sumut, Abdul Haris Lubis selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Juliadi Harahap sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.
Menurut Sulaiman, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas birokrasi. Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan secara profesional dan transparan. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan, keempat pejabat tersebut sementara dibebastugaskan dari jabatan mereka,” katanya.
Sulaiman juga mengungkapkan bahwa salah satu dari keempat pejabat tersebut, yaitu Ilyas Sitorus, saat ini menghadapi kasus hukum dan telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Sementara itu, tiga pejabat lainnya masih menjalani pemeriksaan internal untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam pelanggaran administratif maupun hukum.
Kendati demikian, Sulaiman belum dapat memastikan hingga kapan proses pemeriksaan ini akan berlangsung. Ia menegaskan bahwa hasilnya akan diumumkan setelah seluruh tahapan selesai.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Bobby Nasution dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Sumatera Utara. Sejak menjabat sebagai gubernur, Bobby dikenal sebagai pemimpin muda yang aktif melakukan reformasi birokrasi, serta memberikan perhatian khusus terhadap transparansi dan penegakan hukum di lingkungan kerja pemerintahannya.
Sikap tegas ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa pembenahan internal di tubuh pemerintahan daerah perlu dilakukan secara berkesinambungan guna menghindari praktik penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Dengan penonaktifan keempat pejabat ini, diharapkan jalannya roda pemerintahan tetap berlangsung optimal, sembari menunggu hasil akhir pemeriksaan dari Inspektorat. Pemprov Sumut juga diimbau untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) di posisi yang ditinggalkan agar pelayanan publik tidak terganggu.