Demo Tolak UU TNI Berlanjut, Mahasiswa Gelar Aksi di DPR

Jakarta, Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus berlanjut. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan kembali mengadakan demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (27/3). Aksi ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB dan akan dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai organisasi dan aliansi.

Tuntutan Aksi dan Partisipasi Mahasiswa

Koordinator Media BEM SI Kerakyatan, Annas Rabbani, menegaskan bahwa dalam aksi ini mahasiswa akan tetap membawa narasi Indonesia Gelap sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Selain menolak UU TNI, massa aksi juga menuntut pencabutan Undang-Undang tersebut serta menolak Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri).

“Kami masih mengusung narasi Indonesia Gelap, dengan tuntutan utama mencabut UU TNI serta menolak RUU Polri,” ujar Annas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (26/3). Ia menambahkan bahwa aksi kali ini diikuti oleh sekitar 30 organisasi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI Kerakyatan. Meski begitu, jumlah pasti peserta yang akan turun ke jalan masih dalam tahap finalisasi karena setiap organisasi masih melakukan konsolidasi internal.

Aksi Damai dengan Simbolisme Khusus

Menariknya, dalam demonstrasi ini, mahasiswa diimbau untuk tidak mengenakan almamater kampus masing-masing, serupa dengan aksi Indonesia Gelap sebelumnya. Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk solidaritas dan menunjukkan bahwa gerakan ini bukan hanya berasal dari satu universitas, melainkan merupakan aspirasi bersama dari berbagai elemen mahasiswa.

Selain di Jakarta, gelombang demonstrasi menolak UU TNI juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil serta elemen mahasiswa di berbagai wilayah telah menggelar aksi serupa sejak pengesahan UU ini pada 20 Maret lalu. Bahkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat bahwa aksi demonstrasi terjadi di lebih dari 51 wilayah di Indonesia, meskipun beberapa di antaranya berujung pada tindakan represif dari aparat keamanan.

Baca juga :  Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demonstrasi Tolak UU TNI di DPR

Latar Belakang dan Kritik terhadap UU TNI

Undang-Undang TNI yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025 mendapat kritik luas dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa regulasi ini memiliki potensi memperbesar dominasi militer dalam kehidupan sipil serta mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.

Sejumlah pasal dalam UU TNI dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada institusi militer, termasuk dalam ranah yang seharusnya berada di bawah kendali sipil. Penolakan terhadap UU ini semakin menguat setelah berbagai peristiwa represif terhadap demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah.

Aksi yang Terus Berlanjut

Demonstrasi yang akan berlangsung di DPR ini menjadi kelanjutan dari serangkaian aksi sebelumnya yang telah digelar di berbagai kota. Para mahasiswa dan kelompok sipil berkomitmen untuk terus menyuarakan penolakan mereka terhadap UU TNI dan mendorong pemerintah agar lebih terbuka terhadap aspirasi rakyat.

Sebagai langkah antisipasi, aparat keamanan telah disiagakan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung. Meskipun demikian, mahasiswa menegaskan bahwa aksi mereka akan dilakukan secara damai dan tetap dalam koridor demokrasi.

Dengan semakin masifnya gerakan ini, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memberikan respons yang lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Demonstrasi yang terus berlangsung menjadi indikasi bahwa masih ada ketidakpuasan yang belum terjawab terkait kebijakan ini. Masyarakat kini menunggu bagaimana sikap pemerintah dalam merespons tuntutan ini secara konkret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *