Jakarta, Pemeriksaan terhadap advokat Febri Diansyah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah harus ditunda. Hal ini terjadi karena sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjalani cuti Lebaran.
Penundaan Pemeriksaan
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3), Febri hadir sekitar pukul 11.30 WIB didampingi tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Tim tersebut terdiri dari Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Arman Hanis.
Febri mengaku telah menyelesaikan administrasi pemeriksaan, mulai dari pendaftaran, menyerahkan KTP, menerima lanyard sebagai tamu, hingga mengisi buku tamu. Namun, setelah itu ia mendapat informasi bahwa beberapa penyidik sedang cuti dan lainnya tengah bertugas dalam agenda lain. Akibatnya, pemeriksaannya harus dijadwal ulang setelah Lebaran.
“Saya sudah datang, sudah daftar, tapi karena sejumlah penyidik sedang cuti dan yang lain mungkin sedang bertugas, maka pemeriksaan saya akan dijadwal ulang,” ujar Febri.
Ia menyatakan bahwa dirinya tetap bersikap kooperatif dan akan menunggu panggilan ulang dari KPK. “Sebagai bentuk komitmen, saya datang ke sini. Namun, ada situasi yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya,” tambahnya.
Ketidaktahuan Febri atas Pemanggilan
Dalam kesempatan yang sama, Febri mengaku bingung mengapa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. “Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba dipanggil terkait kasus ini. Padahal, kasus besar yang berkaitan dengan Pak Hasto sedang dalam persidangan,” ujarnya.
Saat ini, Febri merupakan bagian dari tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Nama Febri juga kembali menjadi sorotan setelah KPK menggeledah kantor hukum lamanya, Visi Law Office, dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Febri menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati panggilan KPK dan tidak ingin mengaitkannya dengan perannya saat ini sebagai penasihat hukum Hasto. “Secara normatif, ini adalah panggilan yang harus saya hadiri sebagai contoh sikap kooperatif kepada penegak hukum,” katanya.
Keanehan dalam Pemanggilan
Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan kejanggalan dalam pemanggilan Febri oleh KPK. Ia berharap bahwa hal ini tidak menjadi bentuk gangguan terhadap profesi advokat yang sedang dijalani oleh Febri.
“Ada sesuatu yang aneh karena Mas Febri tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Semoga ini bukan bagian dari upaya mengganggu profesi advokat dalam menjalankan tugasnya,” kata Ronny.
Kasus Harun Masiku yang Belum Tuntas
Kasus Harun Masiku hingga kini masih menjadi tanda tanya besar karena tersangka belum berhasil ditangkap sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Harun diduga memberikan suap dalam skandal PAW anggota DPR RI dan hingga kini masih buron.
Selain itu, dalam kasus yang sama, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga belum ditahan oleh KPK. Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Di sisi lain, tiga pihak yang sebelumnya terlibat dalam kasus ini, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, telah diproses hukum dan telah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait keberlanjutan penyelidikan KPK terhadap Harun Masiku yang masih buron serta pemanggilan sejumlah pihak terkait.