Jakarta, Permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djuyamto menilai permohonan tersebut kabur dan tidak jelas, sehingga menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tetap berlaku.
Putusan Hakim dan Bukti yang Diajukan KPK
Sidang praperadilan ini berlangsung di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2) petang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabulkan sepenuhnya.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dalam persidangan, Biro Hukum KPK mengajukan 153 bukti yang menguatkan status tersangka Hasto. Dari jumlah tersebut, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk ponsel yang disita dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini. Selain itu, empat ahli juga dihadirkan oleh KPK untuk memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah sah secara hukum.
Tuduhan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke kursi legislatif.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menargetkan Harun Masiku. Bahkan, Hasto disebut meminta Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
Tidak hanya itu, Hasto juga dituduh memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan barang bukti. Ia bahkan diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara tersebut dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Langkah KPK dan Sikap Hasto
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap Hasto. Pada Selasa (7/1), tim penyidik menggeledah dua kediamannya yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting terkait kasus ini.
Hasto sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Meskipun demikian, ia belum langsung ditahan. Tim penyidik KPK masih terus mengembangkan penyelidikan dan mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kesimpulan
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka yang melekat pada Hasto Kristiyanto tetap berlaku. Langkah hukum yang diambil KPK semakin memperkuat posisi penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik akan menanti bagaimana kelanjutan dari kasus yang melibatkan salah satu petinggi PDIP ini.