Kemenkeu Tanggapi Penetapan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merespons penetapan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deni saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).

Kasus Korupsi Jiwasraya dan Peran Isa Rachmatarwata

Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 7 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Isa diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pemulihan keuangan PT Jiwasraya pada periode 2008-2018. Jumlah kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Isa. “Penyidik telah menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam LK pada periode 2006-2012,” ungkap Abdul Qohar.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung memutuskan untuk menahan Isa selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Respons Kemenkeu dan Langkah Selanjutnya

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kemenkeu juga memastikan bahwa institusi tersebut tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan negara.

Baca juga :  BNN Bongkar 1,2 Ton Narkoba: Sindikat Jaringan Internasional Terungkap

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan tersangka ini. Namun, pihaknya menekankan bahwa setiap pejabat negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir. Sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk beberapa mantan pejabat yang terlibat dalam kebijakan terkait pengelolaan investasi Jiwasraya. Dengan penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru, penyidikan diharapkan semakin mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian besar negara.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *