Kejagung Serahkan Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut ke Bareskrim

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena kasus tersebut dinilai memiliki kesamaan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan yang sedang ditangani oleh Polri.

Fokus Penyidikan oleh Bareskrim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat ini Polri tengah menyelidiki kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Kejagung mendahulukan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim.

“Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu,” ujar Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2).

Meskipun penyidikan kini berada di bawah kewenangan Bareskrim, Kejagung tetap melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berlangsung. Harli menegaskan bahwa jika dalam kasus ini ditemukan indikasi suap atau gratifikasi, maka Kejagung berhak menangani aspek tersebut.

“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” lanjutnya.

Penyidikan Masih Berjalan, Kejagung Tidak Terbitkan SP3

Harli juga menegaskan bahwa Kejagung tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pagar laut ini. Saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi guna memperjelas unsur tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status ini, penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana, sehingga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Modus Pemalsuan Dokumen

Baca juga :  Strategi Inovasi Pudjianto Gondosasmito dalam Transformasi Bisnis Modern

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik mencurigai modus pemalsuan dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama sejumlah pihak lainnya. Mereka diduga menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen serta tindak pidana lainnya yang terkait.

Dampak dan Harapan Masyarakat

Masyarakat setempat berharap agar penyidikan kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Kasus pemalsuan dokumen tanah seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi individu yang memiliki hak atas tanah maupun bagi negara. Oleh karena itu, pengungkapan tuntas kasus ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang.

Dengan penyerahan penyidikan ke Bareskrim, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efektif, sehingga kejelasan status kepemilikan tanah di wilayah pagar laut Tangerang dapat segera diperoleh. Kejagung dan Polri diharapkan terus bekerja sama dalam memastikan kasus ini ditangani secara profesional demi tegaknya hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *