Komisi II DPR Dorong DKPP Jaga Independensi dan Tingkatkan Kinerja

Jakarta, Komisi II DPR kembali menegaskan pentingnya independensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (6/3), Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, memaparkan hasil evaluasi terhadap DKPP, menyoroti sepuluh poin penting, termasuk netralitas dari pengaruh politik dan kepentingan eksternal.

Pentingnya Independensi DKPP

Komisi II DPR menegaskan bahwa DKPP harus menjaga jarak dari segala bentuk intervensi politik. Arse menekankan perlunya mekanisme ketat untuk mencegah konflik kepentingan. “DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” ujar Arse.

Independensi ini menjadi krusial mengingat DKPP memegang peran vital sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu. Kepercayaan publik terhadap pemilu, menurut Komisi II DPR, sangat bergantung pada netralitas dan profesionalisme DKPP.

Percepatan Penyelesaian Aduan

Dalam evaluasi tersebut, DPR juga menyoroti lambatnya penyelesaian aduan oleh DKPP. Berdasarkan data, terdapat 881 aduan sepanjang 2024 hingga 31 Januari 2025, namun hanya 217 aduan yang berhasil diputuskan sepanjang 2024. Komisi II mendorong agar DKPP mempercepat proses pengambilan keputusan secara adil dan transparan.

“Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik,” lanjut Arse. Transparansi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berlangsung di DKPP.

Rekomendasi Perbaikan DKPP

Berikut 10 poin evaluasi yang disampaikan Komisi II DPR kepada DKPP:

  1. Meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan berkala dan rekrutmen ketat.
  2. Mempercepat penyelesaian aduan terkait etik penyelenggara pemilu.
  3. Menjaga independensi dari pengaruh politik dan kelompok tertentu.
  4. Membuka proses pengambilan keputusan agar bisa diakses publik.
  5. Menegakkan kode etik dengan sanksi yang konsisten dan efektif.
  6. Menetapkan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
  7. Melibatkan lembaga eksternal untuk pengawasan kinerja DKPP.
  8. Memperkuat kerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan penegak hukum.
  9. Mengedukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik secara preventif.
  10. Memaksimalkan pengaduan online melalui call center dan email.
Baca juga :  Anwar Ibrahim Memberikan Kado Helm untuk Prabowo Subianto: Simbol Diplomasi dan Kerja Sama Bilateral

Langkah Lanjutan

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan bahwa hasil evaluasi ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. “Selanjutnya terhadap laporan tentang evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Adies.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan DKPP semakin profesional, transparan, dan independen dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini juga diharapkan memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu dan menjaga kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *