Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan penting terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Setelah melakukan penggeledahan selama tiga hari di sejumlah lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB, KPK menemukan catatan pengeluaran dana non-budgeter.
Temuan Penting dalam Penggeledahan
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan berbagai dokumen dan catatan terkait pengeluaran dana non-budgeter.
“Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait pengeluaran dana non-budgeter tersebut,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3).
KPK juga telah memetakan sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana non-budgeter itu. Budi menegaskan, beberapa penerima dana bahkan menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan penggunaan dana, termasuk mentransfer dan membelanjakannya atas nama orang lain atau nominee.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Selain dokumen, KPK turut menyita sejumlah barang berharga terkait kasus ini. Di antaranya, deposito senilai Rp70 miliar serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat. Penyitaan ini menjadi langkah konkret dalam mengamankan barang bukti demi memperkuat proses penyidikan.
“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain. Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut,” tambah Budi.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi — Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto — Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan — Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik — Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma — Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski belum dilakukan penahanan, mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Upaya KPK dalam Menguak Kasus
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Langkah penggeledahan, penyitaan, hingga pemetaan aliran dana non-budgeter menjadi bukti keseriusan lembaga antirasuah tersebut. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp222 miliar, KPK memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam.