Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penggeledahan tersebut. Dalam keterangan singkat kepada media, Fitroh menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan lanjutan terhadap kasus Rita. “Benar, (penggeledahan) dilakukan di Jakarta dan masih terkait kasus Rita Widyasari,” ujarnya, Kamis (15/5).
Meski demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih jauh peran Robert Bono dalam perkara ini. Namun, penggeledahan rumah seorang pengusaha besar tentu mengindikasikan adanya aliran dana atau aset yang perlu ditelusuri oleh penyidik sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Selain penggeledahan, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi apakah Mudyat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari menjadi perhatian publik sejak lama. Mantan bupati dua periode ini sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 karena menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar. Saat ini, ia masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
KPK menduga, gratifikasi yang diterima Rita berasal dari sektor pertambangan batu bara. Ia diduga menerima sejumlah uang, yakni sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara dari para pemohon izin dan rekanan proyek di wilayah kekuasaannya. Dana tersebut kemudian disamarkan melalui berbagai jalur keuangan, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal TPPU.
Nama Rita juga muncul dalam kasus suap lain yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, status Rita masih sebagai saksi, tetapi keterlibatannya tetap menjadi perhatian penyidik.
Langkah KPK menggeledah rumah Robert Bono mencerminkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri jalur dana ilegal yang berasal dari gratifikasi pejabat daerah. Publik berharap, proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang kerap menjadi ladang permainan gelap.
Dengan langkah-langkah yang sistematis dan terukur, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui pendekatan hukum yang kuat serta berbasis data dan fakta.