KPK Sita Uang Sebanyak Rp59,4 Miliar dari Rumah Ketum PP Japto dan Ahmad Ali

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 4 Februari 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp59,4 miliar.

Rincian Penyitaan oleh KPK

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dari rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3,4 miliar. Selain itu, beberapa barang mewah seperti tas dan jam bermerek, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) turut disita.

Sementara itu, penggeledahan di rumah Japto yang terletak di Jakarta Selatan menghasilkan penyitaan uang dalam mata uang rupiah dan asing dengan total Rp56 miliar. Tak hanya itu, KPK juga menyita sebelas unit kendaraan mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Sejumlah dokumen serta BBE yang diduga berkaitan dengan kasus ini juga diamankan.

Kaitan dengan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka utama Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Sejak awal penyelidikan, KPK telah menyita 536 dokumen dan 91 kendaraan mewah dari berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan Hummer. Banyak dari kendaraan tersebut tercatat atas nama pihak lain, termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita, Endri Erawan, yang saat ini menjabat sebagai manajer Timnas Indonesia.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana gratifikasi terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai mencapai Rp436 miliar. Uang hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta dalam bentuk uang tunai.

Baca juga :  Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, Rita Widyasari sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 telah memvonisnya bersalah karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar. Kasus ini semakin berkembang dengan adanya keterkaitan Rita dalam perkara mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meskipun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi

KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Upaya ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam mengungkap dan menindaklanjuti praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak terkait. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Dengan penyitaan ini, KPK berharap dapat mengungkap aliran dana korupsi dan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi yang masih berusaha menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Publik diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *