Polisi Ungkap Paket Teror ke Kantor Tempo Dikirim Lewat Ojol

Pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri mengungkapkan informasi mengejutkan terkait pengiriman paket teror yang diterima oleh kantor berita Tempo. Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol). Paket berisi kepala babi tanpa telinga dan bangkai tikus yang diduga merupakan bagian dari serangkaian teror yang diarahkan kepada Tempo. Hal ini memicu keprihatinan luas, terutama di kalangan wartawan dan masyarakat yang mendukung kebebasan pers di Indonesia.

Penyelidikan Polisi dan Terungkapnya Identitas Pengirim

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/4), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa polisi telah mengetahui identitas pengirim paket tersebut. Polisi juga telah memeriksa ojek online yang bertugas mengirimkan paket teror tersebut. Menurutnya, penyidik telah mendapatkan keterangan lengkap dari pengemudi ojek online yang bersangkutan. “Kita sudah mendapatkan siapa yang mengirim Gojek dan gojeknya sudah kita periksa,” ungkap Djuhandhani.

Namun, dalam pengusutan lebih lanjut, terungkap bahwa pengiriman tersebut tidak dilakukan oleh satu orang yang sama. Paket pertama dikirim melalui layanan Gojek, sementara paket kedua dikirim melalui Grab. Hal ini menunjukkan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam rangkaian teror tersebut, meskipun tidak ada pengirim yang jelas.

Aksi Teror yang Menghantui Tempo

Kasus ini berawal dari pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan politik Tempo, Francisca Christy Rosana, pada Rabu (19/3). Kejadian ini langsung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra. Namun, teror tidak berhenti di situ. Pada hari berikutnya, Tempo kembali mendapat paket teror berupa enam bangkai tikus dengan kepala yang terpenggal. Teror ini dikirim tanpa ada nama penerima yang jelas, dan paket tersebut dilemparkan dari luar pagar kantor Tempo pada sekitar pukul 02.11 WIB.

Baca juga :  Polisi Bongkar Situs Pesta Seks Swinger Pasutri, 17 Ribu Member Terdaftar!

Teror tersebut menimbulkan kekhawatiran besar, terutama mengingat dampaknya terhadap kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Pasca kejadian ini, Bareskrim Polri segera mengaktifkan investigasi lebih lanjut, meskipun prosesnya sempat terhambat akibat periode libur Lebaran.

Kendala dalam Penyidikan dan Perkembangan Kasus

Djuhandhani mengungkapkan bahwa meskipun penyidikan sempat terhambat karena libur Lebaran, total delapan orang saksi telah diperiksa sejauh ini. Ia memastikan bahwa penyelidikan terus berjalan dengan lancar dan akan terus diusut hingga pelaku teror dapat ditemukan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut lebih dalam aksi teror ini, dan memastikan bahwa Polri akan memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan masyarakat.

Komitmen Menjaga Kebebasan Pers

Aksi teror terhadap kantor Tempo ini tentunya menjadi sorotan bagi berbagai kalangan, khususnya mereka yang mendukung kebebasan pers di Indonesia. Setiap upaya intimidasi terhadap media harus dihadapi dengan tegas, mengingat fungsi media sebagai pilar penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga transparansi publik.

Tindakan ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Dalam kasus ini, Polri diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dengan cepat, memastikan pelaku teror dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi akan terus menyelidiki kasus ini dengan serius, dan diharapkan agar pelaku di balik teror yang terjadi di kantor Tempo segera terungkap. Kasus ini memberikan pesan penting bahwa kebebasan pers harus dijaga, dan segala bentuk ancaman terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung kerja polisi dalam mengungkap kasus ini agar tercipta iklim yang aman bagi media dan masyarakat pada umumnya.

Baca juga :  Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan di RSHS Disanksi Larangan Residen Seumur Hidup

Dengan penegakan hukum yang adil dan cepat, diharapkan teror semacam ini tidak akan terulang lagi, dan kebebasan pers di Indonesia dapat terus berkembang dalam suasana yang aman dan bebas dari ancaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *