Polisi dan Dua Anak Aniaya Pengepul Sawit, Ditangkap dan Diperiksa

Medan, Kasus penganiayaan terhadap seorang pengepul kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Sumatera Utara, menarik perhatian publik. Tiga tersangka, termasuk seorang polisi dan dua anaknya, kini telah diamankan oleh pihak berwajib.

Ketiga pelaku yang terlibat adalah Aiptu SN, yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua anaknya, ASN (28) dan RS (24). Kasus ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Kronologi Kejadian

Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari transaksi brondolan kelapa sawit antara Aiptu SN dan korban, Sumardi. Saat transaksi berlangsung, Aiptu SN menuduh Sumardi membeli brondolan kelapa sawit dari pencuri. Ketika korban tidak mengakui tuduhan tersebut, Aiptu SN menamparnya.

“SN menampar korban di hari pertama. Kemudian, keesokan harinya, penganiayaan berlanjut dan dilakukan oleh kedua anak SN. Mereka menggunakan selang sehingga korban mengalami luka berat. Saat itu, SN kebetulan sedang dalam perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil surat keputusan mutasi jabatan,” jelas Arie.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Sumardi mengalami luka parah dan kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Madina. Keluarga korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Madina pada Kamis (23/1).

Tindakan Hukum dan Etika

Kapolres Madina menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu. “Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya ketika membesuk korban di rumah sakit,” ujar Arie.

Selain dijerat dengan kasus pidana, Aiptu SN juga akan menghadapi sidang etik profesi Polri di Propam Polres Madina. Dalam perkara pidana, penyidik telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 Ayat (1), (2), (1e), (2e) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai sembilan tahun penjara.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor PUPR OKU Terkait Kasus Suap Proyek

Penegasan Keadilan

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status pelaku. Masyarakat mengharapkan agar Polri tetap konsisten dalam menegakkan hukum, baik di dalam maupun di luar institusi.

Tindakan yang tegas dan transparan, seperti yang ditunjukkan dalam kasus ini, akan membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa segala bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan aparat, tidak dapat ditoleransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *