Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat WhatsApp

Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan inovasi baru dalam sistem pemberitahuan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini, surat konfirmasi tilang ETLE akan dikirimkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp kepada pemilik kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengiriman notifikasi tilang. “Pemberitahuan tilang ETLE yang sebelumnya dilakukan melalui surat tertulis kini berubah menjadi digital melalui pesan WhatsApp,” ungkap Latif pada Jumat (17/1).

Digitalisasi untuk Efisiensi

Latif menambahkan bahwa inovasi ini memanfaatkan data nomor ponsel yang sudah tercantum dalam basis data kepolisian. Untuk mendukung sistem ini, pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor telepon saat melakukan proses administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, atau mutasi kendaraan.

“Data nomor handphone yang telah terdaftar akan menjadi basis utama untuk pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui WhatsApp,” jelas Latif.

Kendati demikian, penerapan sistem ini memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Pemilik kendaraan diimbau memastikan bahwa data nomor ponsel mereka telah terdaftar dengan benar di sistem kepolisian.

Proses Klarifikasi Pelanggaran

Setelah menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp, pelanggar lalu lintas diwajibkan melakukan klarifikasi melalui situs resmi yang telah disediakan, yaitu https://etle-pmj.id. Proses klarifikasi ini mencakup pengisian data seperti nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, kode referensi, dan informasi lainnya.

“Jika data yang dimasukkan sudah benar, pelanggar akan mendapatkan nomor BRIVA atau kode bayar untuk menyelesaikan pembayaran denda,” kata Latif.

Inovasi ini diharapkan mampu mengurangi kendala dalam pengiriman surat konfirmasi tilang, seperti keterlambatan atau ketidaktepatan alamat. Selain itu, sistem digital ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan proses tilang tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.

Baca juga :  Marak Joki IMEI Ponsel, Hati-hati Jika Beli iPhone Ilegal

Manfaat bagi Masyarakat

Dengan pemanfaatan teknologi WhatsApp, proses pemberitahuan tilang menjadi lebih cepat, akurat, dan hemat biaya. Inovasi ini sejalan dengan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengembangkan layanan berbasis digital demi memberikan pengalaman yang lebih baik kepada masyarakat.

Namun, masyarakat juga diharapkan tetap waspada terhadap potensi penipuan. Pastikan notifikasi yang diterima berasal dari sumber resmi kepolisian dan konfirmasi informasi hanya melalui situs resmi yang telah disebutkan.

Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat, sekaligus mendukung upaya transformasi digital di bidang pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *