Tiga Mantan Hakim PN Surabaya Divonis Hari Ini dalam Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Jakarta – Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjalani sidang pembacaan putusan atas dugaan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (8/5). Ketiganya menjadi sorotan publik karena pernah membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yakni Gregorius Ronald Tannur, dalam putusan yang menuai kontroversi.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan putusan dimulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Erintuah dan Mangapul masing-masing dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Heru Hanindyo dituntut lebih berat, yakni 12 tahun penjara serta denda serupa.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima para hakim mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp4,3 miliar dalam bentuk uang rupiah maupun valuta asing.

Menurut dakwaan, suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara pidana atas nama Ronald Tannur, yang kemudian divonis bebas oleh ketiga hakim itu pada 24 Juli 2024 berdasarkan putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald.

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai pihak yang diduga ikut mengatur jalannya perkara. Lokasi dugaan pertemuan dan penyerahan uang suap disebut terjadi di PN Surabaya serta di gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

Baca juga :  Sidang Hasto Ricuh, Empat Orang Diusir dari Ruang Sidang Tipikor

Lebih lanjut, Erintuah Damanik didakwa menerima gratifikasi senilai Rp97,5 juta, Sin$32.000, dan RM35.992,25 yang disimpan di rumah dan apartemennya. Heru Hanindyo diduga menyimpan uang gratifikasi di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Cikini dan rumahnya, terdiri dari berbagai mata uang asing dengan nilai total ratusan juta rupiah. Sedangkan Mangapul menyimpan uang senilai Rp21,4 juta, US$2.000, dan Sin$6.000 di apartemennya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan. Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara ini diapresiasi sebagai bentuk nyata upaya pemberantasan korupsi di sektor yudikatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *