Polisi Usut Dugaan Penggelapan Dana oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis

Jakarta, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan saat ini tengah menyelidiki laporan dugaan penggelapan dana oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berinisial MBN. Laporan tersebut diajukan oleh mitra dapur yang beroperasi di Kalibata, Jakarta Selatan, setelah mendapati kerugian senilai hampir satu miliar rupiah.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima dan sedang ditangani oleh penyidik. “Betul, pelapor sudah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengusut kasus ini,” ujar Nurma, Rabu (16/4).

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pelapor menyertakan berbagai bukti pendukung. Salah satu bukti utama adalah kuitansi kerja sama senilai Rp900 juta lebih yang menunjukkan adanya perjanjian antara mitra dapur dengan pihak yayasan.

Nurma menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini. “Penyidik pasti akan mengundang semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Danna Harly, menjelaskan bahwa kliennya, Ira, bekerja sama dengan Yayasan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah menyiapkan sekitar 65.025 porsi makanan yang dibagi dalam dua tahap pengiriman.

Namun, permasalahan mulai muncul ketika Ira menemukan perbedaan anggaran yang tidak diinformasikan sebelumnya. Berdasarkan kontrak awal, setiap porsi dihargai Rp15 ribu. Tetapi, di tengah pelaksanaan, sebagian porsi hanya dibayar Rp13 ribu. “Lebih buruk lagi, dari harga itu, hak mitra masih dipotong Rp2.500 per porsi, tanpa penjelasan transparan,” ungkap Danna.

Selain itu, Danna juga mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) sebenarnya telah mentransfer dana sebesar Rp386.500.000 kepada pihak yayasan. Namun, ketika Ira menagih pembayaran tahap kedua, yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp45 juta lebih karena kebutuhan di lapangan. Permintaan pencairan dana pun tidak direspons hingga akhirnya Ira melapor ke polisi.

Baca juga :  Sebanyak 55 Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Akmil: Konsolidasi dan Komunikasi Politik

Mitra dapur sangat menyayangkan sikap yayasan dan SPPG yang dinilai kurang transparan. Mereka merasa haknya diabaikan meskipun telah memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak. “Kami sudah bekerja sesuai kesepakatan, tapi hak kami justru dipotong dan dicurangi,” keluh Ira.

Kasus ini kini ditangani di bawah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Penyelidikan akan terus berlanjut guna memastikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *