Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Permintaan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3).
Alasan Penolakan Eksepsi oleh JPU
JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tom Lembong telah menyentuh pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam tahapan praperadilan. “Kami penasihat umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain itu, JPU membantah klaim dari pihak Tom Lembong yang menyebut bahwa surat dakwaan tidak jelas atau tidak sesuai dengan fakta hukum. Mereka menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan penuh untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara dalam kasus ini.
“Adapun syarat materilnya, surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” jelas JPU.
Keberatan dari Pihak Tom Lembong
Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melayangkan protes keras terkait langkah Kejagung yang hanya menjadikan kliennya sebagai tersangka, tanpa melibatkan menteri perdagangan lainnya yang menjabat dalam rentang waktu 2015-2023.
“Kami keberatan karena penyidikan ini seharusnya mencakup periode 2015-2023. Mengapa hanya saat Pak Tom Lembong menjabat yang dipersoalkan?” kata Ari.
Tom Lembong juga menuntut penjelasan dari Kejagung mengapa dirinya menjadi satu-satunya menteri yang didakwa, padahal kebijakan impor gula tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku saat itu.
“Kalau memang perkara ini rentangnya 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua menteri perdagangan yang menjabat harus turut diproses, tidak bisa tebang pilih,” tegas Tom.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuduh Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar, bagian dari total kerugian Rp578 miliar akibat praktik korupsi dalam impor gula.
Transparansi dan Konsistensi
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Publik menantikan sikap tegas dari Kejagung untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diproses tanpa pandang bulu.
Dengan sorotan tajam dari berbagai kalangan, sidang lanjutan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan konsisten.