Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dengan demikian, proses hukum terhadap Rohidin dan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, akan segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resminya pada Jumat (21/3) menyatakan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. “Pada hari ini, Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tessa.
Barang Bukti dan Aset yang Disita
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini. Beberapa aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini turut disita, antara lain:
- Satu unit rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.
- Satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat.
- Tiga bidang tanah di Kota Bengkulu dengan total nilai Rp4,3 miliar.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, serta lima kantor yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kronologi Kasus dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan terakhir November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah. Namun, lima orang lainnya yang turut diamankan akhirnya dilepas karena hanya berstatus sebagai saksi. Mereka adalah:
- Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu)
- Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu)
- Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu)
- Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu)
- Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu)
Rohidin Mersyah diduga menggunakan hasil pemerasan dan gratifikasi tersebut untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Dalam Pilkada tersebut, ia berpasangan dengan Meriani dan bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Sayangnya, pasangan Rohidin-Meriani mengalami kekalahan.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Dengan rampungnya penyidikan, para tersangka kini tinggal menunggu proses persidangan. Pemerintah dan masyarakat Bengkulu menantikan transparansi serta penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat diharapkan terus mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan dugaan korupsi kepada pihak berwenang agar kejahatan serupa tidak terulang di masa mendatang.