Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menggelar penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek peningkatan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Proyek yang menjadi sorotan KPK melibatkan pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang – KM 11 – Jirak – (Jirak Talang Mandung dan Jirak-Layan-Bangkit Jaya) hingga Jembatan Gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya. Proyek tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Sprindik umum,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (4/3).
Tim penyidik KPK memulai penggeledahan sejak pagi hingga sore hari di dua lokasi, yakni Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin. Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang kemudian disita untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.
KPK mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam proyek tersebut, sehingga dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini merujuk pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam upaya menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, KPK memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan berintegritas. Keterlibatan berbagai pihak dalam proyek infrastruktur tersebut akan terus dikaji demi menemukan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Penting untuk dipahami bahwa korupsi di sektor infrastruktur memiliki dampak yang luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas dari KPK diharapkan mampu memberikan efek jera serta mendorong pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam menggunakan anggaran publik.
KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal kasus ini dan memberikan informasi tambahan yang relevan. Partisipasi publik sangat krusial untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa praktik korupsi di sektor infrastruktur tidak terulang.
Dengan langkah penyidikan yang terus berjalan, publik menantikan hasil penyelidikan KPK dan berharap agar keadilan ditegakkan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.